Kamis, 10 Januari 2013

Manajemen Kearsipan

Ruang Lingkup Kearsipan (halaman 1)
Sering kita melihat orang-orang sedang berkumpul atau antre di depan loket-loket untuk berurusan mengenai pembayaran listrik, rumah sakit, bank, kantor pos, kelurahan, kantor wali kota, kantor gubernur, kantor perdagangan, kantor polisi, kantor pajak dan kantor-kantor yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat lainnya.
Semua ingin memperoleh pelayanan yang cepat, karena katanya waktu adalah uang. Petugas tidak sempat lagi menyeka keringat karena kesibukan yang beruntun dan memerlukan penyelesaian yang cepat, sementara para pelanggan yang menantikan pelayanan semakin banyak dan berkeluh kesah penuh ketidaksabaran.
Demikianlah gambaran suatu pekerjaan pelayanan masyarakat, dimana salah satu unsure yang membantu kelancaran pekerjaan tersebut adalah bagaimana petudas menata kartu, formulir, atau surat yang berhubungan dengan pelayanan langganan sedemikian rupa sehingga mudah dan cepat ditemukan apabila diperlukan.
Penataan dan Penyimpanan data dan informasi pada arsip, kartu, formulir dan lain sebagainya itu dapat dilakukan secara manual atau dengan peralatan yang lebih canggih seperti computer misalnya. Yang penting adalah dapatnya data dan informasi yang diperlukan untuk pelayanan ditemukan dengan cepat dan benar.
Contoh diatas adalah satu kegiatan pelayanan kepada masyarakat atau langganan (nasabah) yang memerlukan dukungan data atau informasi dari arsip. Pelayanan tersebut dapat kita kategorikan sebagai jenis pelayanan ekstern. Jenis pelayanan lain yang memerlukan dukungan data dan informasi dari arsip adalah pelayanan intern, yaitu penggunaan data dan informasi untuk keperluan pekerjaan intern kantor.
Setiap pekerjaan dan kegiatan diperkantoran memerlukan data dan informasi. Salah satu sumber data adalah arsip, karena arsip adalah bukti dan rekaman dari kegiatan atau transaksi mulai dari kegiatan terdepan (loket dan tempat pembayaran) sampai kepada kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan. Untuk mengambil keputusan, arsip sebagai data diolah  baik secara manual maupun computer menjadi informasi. Pengolahan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dari keputusan yang akan diambil.
Pengertian Arsip (halaman 2)
Menurut Undang-undang No.7 Tahun 1971, arsip adalah:
a.       Naskah-naskah yang dibuat dan dan diterima oleh Lembaga-lembaga dan Badan-badan Pemerintah dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan. 
b.      Naskah-naskah yang dibuat dan dan diterima oleh Lembaga-lembaga dan Badan-badan Pemerintah dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Pada Undang-undang tersebut arsip dibedakan menurut fungsinya menjadi dua golongan, yaitu arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis adalah arsip yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi Negara. Arsip statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi Negara.
Jadi arsip dinamis adalah semua arsip yang masih berada diberbagai kantor, baik kantor pemerintah, swasta, atau organisasi kemasyarakatan, karena masih dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, dan kegiatan administrasi lainnya. Arsip dinamis dalam bahasa Inggris disebut record.
Sedangkan arsip statis adalah arsip-arsip yang disimpan di Arsip Nasional (ARNAS) yang berasal dari arsip dinamis dari berbagai kantor. Arsip statis ini dalam bahasa inggris disebut archieve.
Dua istilah record dan archieve di atas sering disebut dengan istilah arsip (bahasa Belanda archief). Sehingga Record Management diterjemahkan dengan Tata Kearsipan atau Manajemen Kearsipan.
Adapun sebutan dan isilahnya, yang dimaksud dengan arsip disini adalah setiap catatan (record/warkat) yang tertulis, tercetak, atau ketikan, dalam bentuk huruf, angka atau gambar, yang mempunyai arti dan tujuan tertentu sebagai bahan komunikasi dan informasi, yang terekam pada kertas (kartu, formulir), kertas film (slide, film strip, mikro film), media computer (pita tape, piringan, rekaman, disket), kertas photocopy, dan lain-lain.
Sesuai dengan perkembangan kemajuan peralatan data dan informasi yang sudah sampai pada era komputerisasi, maka arsip mas kini dapat terekam pada kertas, kertas film (celluloid), dam media computer (disket, pita magnetic dan sebagainya).
Karena itu sekarang terdapat 2 (dua) jenis arsip ditinjau dari sudut hokum dan perundang-undangan, yaitu:
1.      Arsip otentik
2.      Arsip tidak otentik
Arsip otentik adalah arsip yang diatasnya terdapat tanda tangan dengan tinta (bukan photocopy atau film) sebagai tanda keabsahan dari isi arsip bersangkutan. Arsip otentik dapat dipergunakan sebagai bukti hokum yang sah.
Arsip tidak otentik adalah arsip yang diatasnya tidak terdapat tandatangan asli dengan tinta. Arsip ini dapat berupa fotokopi, film, microfilm, keluaran (output/print out) computer, dan media computer seperti disket dan sebagainya.
Beberapa contoh arsip dapat disebutkan dsini: surat-surat perjanjian, teleks, telegram, faktur, memo, laporan, katu, formulir, daftar, gambar, peta, foto, kuitansi, cheque, cetak biru, table, grafik, film, mikrofilm, microfische, slide, data-data, akte, hasil faximile, media computer (disker, magnetic tape, piringan) dan lain-lain.
Pekerjaan atau kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan arsip disebut gengan Manajemen Kearsipan. Manajemen Kearsipan adalah pekerjaan pengurusan arsip yang meliputi pencatatan, pengendalian dan pendistribusian, Penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan, pemindahan, dan pemusnahan. Jadi pekerjaan tersebut meliputi suatu siklus kehidupan warkat sejak lahir sampai mati. Khusus untuk arsip yang tidak pernah mati karena memiliki nilai-nilai yang sangat penting bagi perkantoran akan disimpan selama-lamanya diperkantoran bersangkutan sebagai arsip abadi. Sedangkan arsip dinamis yang sudah tidak diperlukan di perkantoran tetapi mempunyai nilai nasional yang harus dilestarikan selama-lamanya sesuai dengan Undang-undang No.7 tahun 1971 harus dikirimkan ke Arsip Nasional (ARNAS) untuk disimpan abadi debagai arsip statis.
ARNAS adalah badan pemerintah yang bertugas menyimpan, menyelamatkan, mengolah dan menyediakan arsip statis sebagai bahan bukti seluruh pertanggung jawaban pemerintah maupun bangsa. Arsip Nasional di Ibu Kota Republik Indonesia sebagai inti organisasi dari lembaga kearsipan nasional disebut Arsip Nasional Pusat. Arsip Nasional di tiap-tiap Ibu Kota Daerah TIngakat I, termasuk daerah-daerah setingakat dengan daerah Daerah Tingkat I disebut Arsip Nasional Daerah.


Pengorganisasian Arsip (halaman 15)
            Administrasi adalah kerjasama dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu. Seseorang yang akan mengontrak rumah adalah salah satu contoh sederhana dari pekerjaan administrasi. Hasilnya adalah surat perjanjian kontrak dan kuitansi.
            Dalam ruang lingkup yang lebih luas, misalnya organisasi perkantoran, terdapat pula berbagai macam kegiatan administrasi. Bahkan pada setiap kediatan (program) niscaya akan terdapat pekerjaan administrasi. Ini berarti bahwa pada setiap unit kerja dari berbagai jenis fungsi kegiatan yang ada di perkantoran akan memiliki pekerjaan administrasi. Setiap kegiatan niscaya mengandung unsure perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Karena itu pekerjaan administrasi terdapat pada perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Di Bank misalnya, terdapat administrasi Tabanas dan administrasi Kredit. Sebaliknya, di Bank juga terdapat administrasi tata usaha.  Jadi setiap kegiatan diperkantoran niscaya akan melibatkan pekerjaan administrasi. Hasil pekerjaan administrasi adalah arsip. Karena pekerjaan administarsi berada pada setiap unit kerja perkantoran maka pekerjaan arsip akan berada pada setiap unit kerja. Disamping sebagai hasil pekerjaan administrasi, arsip juga merupakan alat bantu untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan administrasi. Dalam pengorganisasian arsip sering disebut-sebut istilah file aktif dan file in aktif. File aktif adalah file (disini tempat arsip) yang berisikan arsip yang masih aktif dan banyak sdipergunakan didalam pekerjaan. Sedangkan file in aktif adalah file yang arsipnya sudah jarang dipergunakan. Setiap jenis arsip mempunyai nilai guna tertentu yang akan jadi patokan didalam menentukan lama warkat bersangkutan disimpan pada file aktif atai file in aktif. Sesudah habis masa inaktifnya, maka arsip akan dimusnahkan atau kalau mempunyai nilai nasional akan menjadi arsip statis yang harus dikirim kepada Arsip Nasional (ARNAS) untuk disimpan adabi sebagai bahan budaya nasional yang perlu dilestarikan.
Disamping itu masih tedapat jenis warkat yang disebut arsip permanen, yaitu warkat yang disimpan selama-lamanya di perkantoran. Contoh warkat ini antara lain adalah Akte Pendirian Perusahaan dan surat-surat penting lainnya.


1.      Sentralisasi (halaman 16)
Di kantor pemerintah, swasta, atau lain-lain jenis kantor niscaya mempunyai satu unit kerja yang khusus mengenai penerimaan surat-masuk dan pengiriman surat-keluar. Bermacam-macam  nama yang diberikan kepada unit kerja tersebut, tetapi biasanya di sebut Tata Usaha. Tata Usaha di sini merupakan unit sental penerimaan surat-masuk dan pengiriman surat-keluar. Hal ini di sebut sentarlisasi surat-masuk dan surat-keluar. Agak sukar di bayangkan semrawutnya lalu lintas surat bilamana satu kantor tidak menyatukan kegiatan surat-masuk dan keluar di satu unit khusus.
      Sehubungan dengan masalah kearsipan, maka sentralisasi berarti pentimpanan arsip yang dipusatkan di satu unit  kerja khusus yang lazim disebut Sentral Arsip. Arsip itu sebetulnya adalah surat yang sudah disimpan karena sudah selesai diolah (diproses) dengan sentralisasi arsip maka semua surat-surat kantor yang sudah selesai diproses akan disimpan di Sentral Arsip. Dewasa ini sentralisasi arsip yang murni agak sukar diterapkan, sebab begitu banyak jenis surat atau arsip yang sukar dipisahkan dari unit kerja yang menengani pengolahannya, misalnya kuitansi, laporan, dan lain-lain. Agaknya system pengelolaan arsip secara sentral ini hanya efisien dan efektif bila dilaksanakan pada kantor kecil.
      Keuntungan dari sentralisasi arsip adalah:
1.      Ruang dan peralatan arsip dapat dihemat
2.      Petugas dapat mengkonsentrasikan diri khusus pada pekerjaan kearsipan
3.      Kantor hanya menyimpan 1 (satu) arsip, duplukasinya dapat dimusnahkan
4.      Sistem Penyimpanan dari berbagai macam arsip dapat diseragamkan
Kerugian dari sentralisasi arsip adalah:
1.      Sentralisasi arsip hanya efisien dan efektif untuk organisasi yang kecil
2.      Tidak semua jenis arsip dapat disimpan dengan satu system Penyimpanan yang seragam
3.      Unit kerja yang memerlukan arsip akan memakan waktu lebih lama untuk memperoleh arsip yang diperlukan

2.      Desentralisasi (halaman 17)
Bilamana suatu kantor atau organisasi menganut system pengelolaan arsip secara desentralisasi, ini berarti bahwa semua unit kerja mengelola arsipnya masing-masing. System Penyimpanan (filling system) yang dipergunakan masing-masing unti kerja tergantung kepada ketentuan kantor yang bersangkutan. Kalau ada ketentuannya, setiap unit kerja harus tunduk kepada ketentuan tersebut. Kalau belum ada ketentuannya, unit kerja bebas menyelenggarakan kearsipannya sesuai dengan kemauan masing-masing. Untuk organisasi yang besar dengan ruang kantor yang terpisah-pisah letaknya, system penyelenggaraan arsip secara desentralisasi sengat sesuai dipergunakan. Disis semua kegiatan kaersipan, mulai dari pencatatan, Penyimpanan, peminjaman, pengawasan, pemindahan dan pemusnahan dilaksanakan oleh unit kerja masing-masing dan ditempatkan unit kerja masing-masing.
Keuntungan desentralisasiarsip adalah:
1.      Pengelolaan arsip dapat dilakukan sesuai kebutuhan unit kerja masing-masing
2.      Keperluan akan arsip mudah terpenuhi, karena berada pada unit kerja sendiri
3.      Penanganan arsip lebih mudah dilakukan, karena arsipnya sudah dikenal dengan baik.
Kerugian desentralisasi arsip adalah:
1.      Penyimpanan arsip tyersebar diberbagai lokasi, dan dapat menimbulkan duplikasi arsip yang disimpan.
2.      Kantor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan arsip disetiap unit kerja, sehingga penghematan pemakaian peralatan dan perlengkapan sukar dijalankan.
3.      Penataran dan pelatihan kearsipan perlu diadakan karena petugas-petugas umumnya bertugas rangkap dan tidak mempunyai latar belakang pendidikan kearsipan
4.      Kegiatan pemusnahan arsip harus dilakukan setiap unit kerja, dan ini merupakan pemborosan.

Sumber            : Buku Manajemen Kearsipan
Penulis             : Zulkifli Amsyah
Penerbit           : PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Tahun Terbit    : 2003 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar